SUKABUMIUPDATE.com – Terkait pendaftaran bakal calon (Balon) kepala daerah, salah satunya yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafie Zein, Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz mengecam dan akan memecat, jika menjadi kader partai.
"Siapa saja boleh mendaftar bakal calon kepala daerah, dan itu hak asasi manusia. Tidak ada yang larang," ucap Muraz kepada sukabumiupdate.com, Kamis (20/7/27).
Namun, apabila dia (Hanafie-red) daftar ke KPU tambah Muraz, harus berhenti atau pensiun. "Kalau sekarang kan belum, baru daftar di salah satu partai saja. Kalau kepala dinas mau nyalon juga, ya silahkan saja," tuturnya.
BACA JUGA:Â DPD PKS Kota Sukabumi Usung Achmad Fahmi Sebagai Balon Wali Kota
Lanjut Muraz, begitu resmi akan daftar ke KPU, harus mempunyai surat pensiun, kalau tidak ditolak dan bisa saja di tengah jalan mundur.
"Undang-undangnya (UU) kan kalau PNS daftar harus menyertakan surat pensiun, kalau sekarang menjadi anggota partai, atau kader partai, saya berhentikan," tegasnya.
Editor : Administrator