SUKABUMIUPDATE.com – Tanpa alasan jelas, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi cabut gugatan uji materil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pencabutan gugatan uji materil ini kabarnya dilakukan setelah BPSK Kabupaten Sukabumi mendapatkan dana hibah dari Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Â BPSK Kabupaten Sukabumi Sesalkan Sikap Pengelola Parkir RSUD Jampang Kulon
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi Amiruddin Rahman kepada sukabumiupdate.com Senin (24/7/2017) membantah pencabutan gugatan uji materil itu karena sudah mendapatkan dana hibah.
Ia mengatakan pencabutan gugatan itu berdasarkan pertimbangan tiga srikandi BPSK selaku penggugat.
“Sebenarnya ini hak preogratif mereka. Apakah mau mencabut atau terus menjalankan persidangan hingga ada putusan tetap,†katanya menjawab pertanyaan sukabumiupdate.com.
BACA JUGA:Â BPSK Kabupaten Sukabumi Kecewa, Disperindag Tahan Dana Hibah
Sementara aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menilai pencabutan gugatan itu bentuk sikap cemen dari BPSK.
“Berjuang itu tidak harus menggugurkan perjuangan di akhir. Tadi ada harapan BPSK Sukabumi mampu membawa perubahaan kelembagaan. Tetapi harapan itu kandas sudah, dan saya ucapkan selamat dan sukses karena berjuang tidak sampai akhir,†kata Ketua LPKSM Pandawa Lima Berly Lesmana.
BACA JUGA:Â Patuhi BPSK Kabupaten Sukabumi, Developer Bangun Fasilitas Perum SBP Cicurug
Sebelumnya diberitakan, pemohon tiga Srikandi BPSK Kabupaten Sukabumi, yakni Suhaellah, Reni Setiawati, Susi Marfia sebagai anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sukabumi menilai Lampiran UU Pemda pada angka romawi I, huruf DD, nomor 5 tidak jelas, dan bersifat multitafsir.
Tujuan pembentukan BPSK, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang efisien, cepat, murah dan profesional
BACA JUGA:Â BPSK Kabupaten Sukabumi: Jawaban Pemprov Jabar Jauh dari Pokok Masalah
Menurut Pemohon, BPSK memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang berkapasitas sebagai konsumen dalam memakai, menggunakan dan atau memanfaatkan barang dan atau jasa yang beredar di masyarakat, dalam hal barang dan jasa yang beredar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran BPSK, ungkap Pemohon, dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, negara telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk BPSK di daerah tingkat kabupaten atau kota.
Editor : Administrator