Sukabumi Update

Masyarakat Pertanyakan Anggota DPRD Jadi Ketua BUMDes Bantarsari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai salah satu badan usaha di tingkat Desa, biasanya pengelolannya dari unsur masyarakat. Namun berbeda dengan BUMDes di Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, diketuai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal ini dipertanyakan tokoh pemuda Desa Bantarsari, Bayu Alipraja. Menurutnya, boleh tidak? Secara aturan, Anggota DPRD menjadi Ketua BUMDes.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Kekurangan Ratusan BUMDes

“Sedangkan BUMDes adalah bagian dari badan usaha milik Negara,” tutur Bayu kepada sukbumiupdate.com, Kamis (27/7/2017).

Bayu mengaku, ia dan warga lainnya merasa aneh, mungkin karena tidah paham aturan. “Tapi kami hanya mempertanyakan saja. Setahu saya, BUMDes itu badan usaha yang sumber anggarannya dari Negara," imbuhnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 BAB VII poin kesatu Tentang persyaratan Bakal Calon Anggota DPR/DPRD pasal 51, Nomor 11 papar Bayu, mengundurkan diri dari Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, dan POLRI, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang bersumber dari keuangan Negara. “Yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri,” tandasnya.

BACA JUGA: Desa Pasirhalang Kabupaten Sukabumi Bangun BUMDes

Sementara Kepala Desa Bantarsari, Baden membenarkan bahwa Ketua BUMDes di desanya adalah Anggota DPRD.

"Iya, Ketua BUMDesnya Pak Dewan (Sesep Syararudin-red),” singkat Baden lewat telepon selulernya, ketika dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI