Sukabumi Update

Akhirnya Pemkot Sukabumi Larang Ojol Beroperasi Selama Setahun

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akhirnya memutuskan melarang angkutan berbasis aplikasi atau ojeg online (Ojol) beroperasi selama setahun.

“Mulai hari ini, sebelum melengkapi perizinan seperti yang diamanatkan Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tentang angkutan online tidak dalam trayek, ojeg online tidak boleh beroperasi,” tegas Muraz, memimpin mediasi antara sopir angkutan kota (angkot) ojeg panggkalan (Opang) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ojeg Online (Ojol) Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2017).

BACA JUGA: Hasil Mediasi Sopir Angkot VS Dishub Kota Sukabumi Tak Jelas, Massa Bakar Kardus

Pengelola aplikasia online, tambah dia, harus memenuhi kewajiban, dan melakukan komunikasi dengan angkutan yang sudah terlebih dahulu mengantongi izin.

Muraz menegaskan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan Ojol, ia mempersilahkan untuk melaporkan ke Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota atau Dishub.

BACA JUGA: Opang Kawal Mediasi Tolak Angkutan Online di Dishub Kota Sukabumi

Sementara perwakilan pengusaha angkutan online (Go-Jek) Fajar Cahyapurna belum bisa memberikan keterangan terkait hasil musyawarah itu. "Saya belum bisa berkomentar apapun. Saya hanya sebatas menyampaikan hasil dari mediasi ini ke Kantor Pusat, agar nanti pusat yang merespon dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah,"singkatnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI