Sukabumi Update

Soal Tuntutan GARIS Tutup Masjid JAI di Kota Sukabumi, Andri: Tidak Mungkin

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Tim Penanganan Jemaat Ahmadiyah Indonesia Kota Sukabumi, Andri Setiawan menegaskan, jika pemerintah daerah tidak bisa membubarkan dan menutup Masjid Bilal yang berlokasi di Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole.

Pasalnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 secara tegas di Poin Kedua memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: Panglima GARIS Siap Kerahkan Eskavator Bongkar Masjid JAI di Kota Sukabumi

“Setiap Selasa malam saya bersama tim selalu datang untuk memantau aktifitas jemaat Ahmadiyah, memastikan mereka tidak menyebarkan paham ke umat muslim lainnya,” tegas Andri kepada sukabumiupdate.com, usai menghadiri audiensi dengan massa Ormas Gerakan Reformasi Islam (GARIS) di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2017).

Terkait tuntutan Ormas GARIS agar pemerintah menutup Masjid Bilal, Andri mengatakan tidak mungkin karena lahan tempat masjid tersebut berdiri merupakan wakaf dari jemaat Ahmadiyah sendiri.

BACA JUGA: Tidak Ada Unsur Politik, GARIS Minta Pemerintah Tutup Tempat Peribadatan JAI di Kota Sukabumi

“Ditutup enggak mungkin, mesjid itu wakaf pribadi dari penganut Ahmadiyah,” pungkasnya. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI