SUKABUMIUPDATE.com - Bangun kolam renang tanpa izin di area Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Al Barokah Madani, dan dibuka untuk umum dengan tarif Rp5.000, mendapat sorotan dari Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kolam renang tanpa izin itu berda di Kampung Bojongpari, RT 002/003, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu. Hingga kini belum ada niat dari pemilik yang bernama Dadi Kuswara, untuk menempuh proses perizinan,†terang Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cidahu Zaenal Arifin, Rabu (2/8/2017).
Zaenal mengatakan sudah mendatangi pemilik kolam renang sekaligus pemilik sekolah untuk mempertanyakan perizinan. “Alasannya, kolam renang itu bagian dari pendidikan. Tapi kami melihat, kolam renang itu dibuka untuk umum secara komersil, karena ada tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000,†ujar dia.
BACA JUGA: Tak Berizin, Domino’s Pizza Kota Sukabumi Disegel
Ia mengatakan, dalam waktu dekat ini, akan melayangkan surat teguran pertama. “Kami berharap pemilik sekolah menempuh prosedur perizinan,†kata Zaenal.
Sementara pemilik kolam renang belum bisa dihubungi karena berad di Jakarta. Sedangkan pengurus sekolah dan kolam renang tidak mau berkomentar.Â
Editor : Administrator