SUKABUMIUPDATE.com – Pascapembekuan sementara angkutan online dan muncul petisi di media sosial. Wakil Wali Kota sekaligus Ketua Forum Lalu Lintas Kota Sukabumi, Jawa Barat, Achamd Fahmi pun angkat bicara.
"Petisi itu kan hak masyarakat, silahkan saja. Tapi saya khawatir yang menanda tangani petisi tidak faham, masalahnya seperti apa?," ucap Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/8/2017).
BACA JUGA:Â Soal Penghentian Transportasi Online, Wakil Wali Kota Sukabumi: Angkutan Konvensional Harus Evaluasi
Lanjut Fahmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tidak mempersulit siapa pun, pembekuan sementara dilakukan lantaran hasil kesepakatan bersama untuk melengkapi apa yang menjadi kewajiban angkutan online dan taat aturan.
"Kita tidak membekukan sampai setahun. Secepat apa pengusaha online menyelesaikan syarat yang sudah ditentukan, secepat itu pula mereka boleh beroperasi," katanya.
BACA JUGA:Â Dewan Minta Dishub Benahi Pelayanan Angkutan Umum di Kota Sukabumi
Fahmi menegaskan, bukan karena di demo sopir angkutan, Pemkot memberhentikan sementera operasi angkutan online.
"Saat para pengusahan online ditanya Pemkot, mereka mengaku, memang belum melengkapi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Permenhub Nomor 26 tahun 2017 dan koordinasi saja belum dengan angkutan umum. Intinya, segera selesaikan persyaratan," imbaunya.
Editor : Administrator