SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Mohammad Muraz, angkat bicara soal pembekuan sementara angkutan berbasis online yang diputuskannya baru-baru ini, usai mediasi di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
"Makanya yang datang pengusahanya, jangan staf atau drivernya. Jadi dia (Pengusaha) gak bisa menangkap dan ngomong seenaknya. Kan jelas si online harus penuhi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dan satu pun belum dipenuhi," tandasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (4/8/2017).
BACA JUGA:Â Wakil Wali Kota Sukabumi Khawatir, yang Menandatangani Petisi tidak Paham
Tambah Muraz, persyaratan itu, misalnya harus berbadan hukum, rekrutmennya harus jelas, ada komunikasi dengan angkutan lama, itu belum dilakukan. “Minta izin pun belum, tapi sudah operasional," tukas Muraz seraya mengingatkan.
Muraz menegaskan bahwa yang dipikirkannya bukan hanya orang online dapat pekerjaan, tapi aman apa tidak beroperasi. "Jangan-jangan, nanti dicegat angkot atau yang lainnya. Karena ini belum sinergi satu sama lain," tegasnya.
BACA JUGA:Â Soal Penghentian Transportasi Online, Wakil Wali Kota Sukabumi: Angkutan Konvensional Harus Evaluasi
Muraz mengungkapan persoalan ini pernah diperingatkan Dinas Perhubungan dan Wakil Wali Kota untuk diberhentikan dulu operasinya buat melengkapi, namun malah tidak didengar mereka.
"Warga negara punya hak untuk bekerja dan bukan berarti saya berpihak ke angkutan umum, tapi faktor online yang belum memenuhi ketentuan," ungkapnya.
BACA JUGA:Â Dewan Minta Dishub Benahi Pelayanan Angkutan Umum di Kota Sukabumi
Muraz mengaku, dirinya mendukung angkutan online karena sudah tuntutan zaman semakin pesat.
"Intinya, lengkapi persyaratan dan komunikasi dengan baik agar bisa dinamis dan saya tegaskan bukan karena di demo keputusan saya itu ada," tutupnya.
Editor : Administrator