Sukabumi Update

Izin Dipersoalkan, Pemilik Kolam Renang di Cidahu Kabupaten Sukabumi Datangi Kantor Desa

SUKABUMIUPDATE.com – Sumarlik (44 tahun) datangi Kantor Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2017).

Istri Dadi Kuswara (44 tahun), pemilik kolam renang di lingkungan SD Islam Terpadu Al Barokah Madani, di Kampung Bojongpari RT 002/003 tersebut untuk mempertanyakan tentang perizinan.

“Kedatangan saya ke Desa untuk menanyakan perihal perizinan. Karena saya tidak mengetahui persyaratannya untuk mengurus perizinan,” aku Sumarlik kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Ada Tarif Resmi, Kolam Renang SDIT Al Barokah Madani Kabupaten Sukabumi Tak Berizin

Kolam renang miliknya, kata Sumarlik, memang sempat dibuka selama dua pekan.

“Namun hanya dua hari yang lalu, kami kenakan biaya masuk setengahnya dari harga yang akan kita tetapkan, sebesar Rp10 ribu. Yaitu harga masuk Rp5 ribu per orang. Selama dua hari, kami mendapatkan sekitar Rp800 ribu,” terangnya.

Awalnya kata Sumarlik, kolam renang tersebut untuk kegiatan anak-anak didiknya, namun respon dari orang tua murid dan masyarakat cukup bagus, sehingga dibuka untuk umum.

BACA JUGA: Dituding tanpa Izin, Ini Jawaban KFC Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

Dengan adanya rencana harga tiket masuk (HTM) Rp10 ribu per orang, masih kata Sumarlik, fasilitas yang tersedia, seperti tiga kolam renang berukuran 5 x 5 meter, 5 x 10 meter, dan untuk dewasa ukuran 14 x 9 meter, dengan kedalaman 1.70 cm, lokasi kolam renang seluas 1.500 meter ini kurang lebih 100 meter jaraknya dari lingkungan sekolah.

“Untuk sementara, kolam kami tutup karena ada perbaikan dan sedang proses perizinan awal, seperti persetujuan lingkungan,” kilahnya.

Sementara Pjs Kepala Desa Pondokaso Tengah, Zaenal Arifin mengungkapkan kedatangan Sumarlik ke Desa, menunjukan niat baiknya.

“Pemilik kolam renang sudah menunjukan niat baiknya. Ia pun (Sumarlik) mengakui, belum ada izin terkait kolam renang yang dimilikinya itu,” ungkap Zaenal yang juga Kasi Tramtib Kecamatan Cidahu, dalam kesempatan terpisah.

BACA JUGA: Tak Berizin, Domino’s Pizza Kota Sukabumi Disegel

Pihaknya pun menyambut baik niat dari pemilik kolam renang tersebut. “Tentunya niat baik tersebut, disambut dengan baik juga oleh kita (Pemerintah Desa). Sehingga, kami pun siap membantu dalam hal penyelesaian administrasi,” tandasnya.

Dalam pertemuan dengan pemilik kolam renang, ungkap Zaenal, pihaknya menyampaikan buat menempuh perizinan karena kolam itu untuk komersil.

“Dan kami sampaikan persyaratannya, seperti KTP atas nama pemilik, Surat Status Kepemilikan Tanah, dilampirkan SPPT 2017, Persetujuan Lingkungan, Surat keterangan Domisili dari Desa, dan NPWP,” sebutnya merinci.

BACA JUGA: Lagi, Menara Tower Milik TBG di Cigebang Kabupaten Sukabumi Berdiri Tanpa Izin

Kelengkapan persyaratan tersebut nantinya kata Zaenal, ditindak lanjuti ke tingkat Kecamatan Cidahu.

“Dengan membuat surat usulan dari yang bersangkutan, perihal pembuatan kolam renang sebagai dasar acuan untuk mendapatkan terbitnya  rekomendasi dari Kecamatan setempat,” pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI