SUKABUMIUPDATE.com - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Sukabumi untuk memperhatikan Kartu Keluarga (KK) ternyata masih sangat kurang, padahal setiap tahun selalu terjadi perkembangan dan perubahan susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga.
“Setiap tahunnya Kartu Keluarga bisa terjadi perubahan dua hingga tiga kali,†jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Ridwan kepada sukabumiupdate.com, Minggu (6/8/2017).
BACA JUGA:Â 250 Warga Miskin Nagrak Utara Kabupaten Sukabumi Dapat KK Gratis
Ditegaskannya, jika ada anggota keluarga yang bertambah atau berkurang karena pindah dan meninggal serta menikah secara otomatis kartu keluarga harus diganti. Bahkan berubahnya pendidikan anak dari SD ke SMP atau yang lainnya, masyarakat juga harus memperbarui kartu keluarga.
“Bagi masyarakat yang ingin memperbarui KK bisa datang ke dinas, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) atau pihak kecamatan,†ungkap Ridwan.Â
Editor : Administrator