SUKABUMIUPDATE.com - Pemasangan Baligho Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri di Masjid Bilal Jemaat Ahmadiyah Indonesia, oleh Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) juga disaksikan Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, Selasa (8/8/2017).
BACA JUGA:Â Bakorpakem: Penutupan Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi Kewenangan Pusat
Kepada wartawan, Muraz menegaskan jika pembinaan jemaat Ahmadiyah bukan hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja melainkan juga masyarakat.
"Sesuai SKB sudah jelas, jika jemaat Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan pahamnya ke masyarakat dan hanya di dalam dlingkungan Masjid Bilal saja," katanya.
BACA JUGA:Â Pasang Pamflet SKB Tiga Menteri, Tim Bakorpakem Datangi Masjid Bilal Ahmadiyah Kota Sukabumi
Muraz mengatakan, jika pemerintah daerah tidak bisa menutup tempat peribadatan Masjid Bilal. Karena yang dilarang dalam SKB Tiga Menteri, terkait dengan tidak bolehnya menyebarkan paham Ahmadiyah.
Editor : Administrator