Sukabumi Update

Hukuman Bagi Pelaku Perundungan Siswa SD Negeri Longkewang Kabupaten Sukabumi, Mensos: Harus Berdasa

SUKABUMIUPDATE.com – Menanggapi sanksi atau hukuman bagi pelaku (DI) yang ditengarai menjadi penyebab meninggalnya SR (8 tahun), siswa Kelas II SD Negeri Longkewang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa mengatakan hal tersebut menjadi domain pihak yang berwajib.

Namun demikian, seperti dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com mengingat pelakunya masih anak di bawah umur, kata Khofifah, sehingga disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Sambangi Keluarga SR Siswa SD Negeri Longkewang Kabupaten Sukabumi, Mensos Ingatkan Efek Medsos

“Karena pelakunya diduga adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan harus didasarkan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujarnya di sela-sela kunjungannya di kediaman keluarga SR, di Kampung Citiis, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, Jumat (11/8/2017).

Dikunjungi Mensos, Keluarga SR Terharu

Sementara, Ajijah (40 tahun) ibunda SR, dan kakak SR, Abdurahim berterima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan Mensos Khofifah Indar Parawansa.

BACA JUGA: Ke Sukabumi, Mensos Berikan Dukungan Moril Kepada Keluarga SR

Menurut Ijah (Sapaan akrabnya), besaran bantuan yang diberikan bukanlah soal utama, melainkan kedatangan Khofifah dan dukungan yang diberikan kepada keluarganya lebih dari cukup.

"Saya sekeluarga tidak menyangka, seorang menteri mau jauh-jauh datang ke desa, ke rumah kami yang seadanya. Ini bukti pemerintah peduli terhadap rakyatnya. Terima kasih," singkat Ijah penuh haru dalam kesempatan sama.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI