Sukabumi Update

Temuan Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Perizinan PT. Baby Milioner Mas Utama Harus Dikaji Ul

SUKABUMIUPDATE.com – Berdasarkan temuan hasil Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terhadap kelengkapan dokumen perizinan PT Baby Milioner Mas Utama di Jalan Benteng Nomor 08 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, pada Jumat (11/8/2017) akan dikaji ulang legalitasnya.

Informasi dihimpun, mengingat perusahaan yang berada di Kampung Pasirkalapa dan memproduksi sepatu tersebut, ternyata tidak mengantongi beberapa perizinan.

BACA JUGA: Temukan Indikasi Perusahaan Nakal, Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Lokasi

Ketua Komisi I DPRD, Asep Suherman mengatakan sidak kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat yang digelar Jumat tadi pagi.

“Pabrik seluas 2,5 Hektare (Ha) ini tidak mengantongi izin, seperti Amdal (Analisis dampak lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sehingga dengan adanya temuan tersebut berdasarkan hasil Sidak hari ini, kami akan merekomendasikan kepada dinas terkait agar segera melakukan pengawasan dan kajian ulang, supaya pihak perusahaan secepatnya melengkapi seluruh perizinan,” tandas Asep kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Disnakertrans dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT Paiho

Asep pun mengaku heran karena perusahaan sebesar itu dan mempekerjakan sekitar 300 orang karyawan tersebut dimiliki perorangan. “Oleh karena itu, kami (Komisi l DPRD) mendorong kepada pemerintah dalam hal ini dinas terkait untuk menyelesaikan semua perizinan dan memberikan waktu, paling lambat sebulan harus sudah selesai,” tandasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengaku siap melaksanakan dan mengeksekusi, sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

"Kami sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), siap melakukan pembongkaran apabila ada rekomendasi dari dinas terkait. Apabila tidak dihiraukan oleh perusahaan. Maka dari itu, kami meminta sampai batas waktu yang telah ditentukan, segera lengkapi segala perizinan,” tegas Dedi dalam kesempatan sama.

BACA JUGA: Giliran Pabrik Yakult Disidak Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi

Dedi pun menambahkan, apabila pihak perusahaan masih juga membandel dengan tidak mengikuti aturan, pihaknya mengaku tak segan-segan untuk bertindak.

“Apabila perusahaan masih bandel, tidak mengikuti aturan, apa boleh buat, kami akan bertindak. Namun melihat niat baik dari perwakilan perusahaan, maka kami berikan kesempatan untuk mengurus perizinan,” sampainya.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Pabrik Aqua

Sedangkan Mohammad, perwakilan perusahaan mengaku siap mematuhi dengan segera melengkapi semua izin.

"Ini perusahaan bersifat pribadi yang mempekerjakan sekitar 300 orang warga dari sekitar sini. Kami akan ikuti dan melengkapi sesuai aturan. Apa yang tadi disampaikan oleh tim dari DPRD Kabupaten Sukabumi, akan saya sampaikan ke pemilik perusahaan,” singkatnya masih dalam kesempatan sama.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI