Sukabumi Update

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi: Nenih Rusmiati Diberangkatkan PT Rajasa

SUKABUMIUPDATE.com - Soal Nenih Rusmiati (39 tahun) warga Kampung Pasir Pogor, RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Tenaga Kerja Wanita (TKW) diduga korban penganiyaan majikan dan tak pulang selama sembilan tahun, mendapat perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

Sekretrais Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan saat ini, pihaknya tengah melakukan identifikasi legalitas keberangkatan TKW tersebut.

BACA JUGA: Bibir Luka, Foto TKW Asal Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Pulang Viral di Medsos

"Saat ini kami sedang indentifikasi dan konfirmasi, yang pertama komfirmasi berkenanan dengan legalitas yang bersangkutan. Kami sudah menemukan nomor pasport, namun belum lengkap, sehingga kami belum bisa memastikan Nenih berangkat secara prosedural atau non prosedural" kata Ali Iskandar Senin (14/8/17).

Ali menyebutkan Nenih Rusmiati berangkat ke luar negeri sebagai TKW melalui PT Rajasa. "Kami mendapatkan informasi bahwa PT Rajasa yang memberangkatkan korban pada 2007 sudah tidak lagi beroperasi lagi," ucapnya.

BACA JUGA: Ilegal, Kepergian TKW asal Surade Kabupaten Sukabumi ke Arab Saudi

Pengaduan dari keluarga dan hasil pertemuan hari ini tambah Ali menjadi dasar untuk melayangkan surat ke Menteri Luar Negeri dengan tembusan ke DP4TKI, Kementrian Tenaga Kerja berkenaan dengan perlindungan korban. "Jaminan bisa dipulangkan dan hak bersangkutan sebagai tenaga kerja bisa dipenuhi secepatnya," jelas Ali.

Secara non formal Ali menambahkan pihaknya sudah menghubungi beberapa pihak, termasuk Atase yang berada di Jedah, Arab Saudi dan Dirjen Perlindungan TKI dan Badan Hukum Indonesia (BHI).

BACA JUGA: Miris, Video TKW Surade Kabupaten Sukabumi di Ruang Berjeruji Besi Arab Saudi

"Kabarnya Dirjen Perlindungan TKI dan BHI, ibu Dewi sudah mengetahui persoalan ini, serta sedang membangun komunikasi dan secepatnya akan mengabari kita. Untuk gaji, informasi dari keluarganya tiga tahun tidak dibayarkan, yang terpenting bagaimana keselamatan korban,"tandasnya.

Sementara adik korban Acun Suryaman (36 tahun) berharap Nenih bisa secepatnya pulang ke rumah dan pelakunya bisa diproses secara hukum yang berlaku. "Mudah-mudahan segera mendapatkan solusi dan kakak saya bisa kembali pulang ke Indonesia berkumpul bersama keluarga,"singkatnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI