Sukabumi Update

GSBI Kabupaten Sukabumi Minta Pemerintah Cabut Perppu Nomor 2 Tahun 2017

SUKABUMIUPDATE.com – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi bersama Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi massa di cabut.

BACA JUGA: GSBI Nilai Langkah Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tak Efektif

Ketua DPC GBSI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menilai Perppu itu membatai hak demokrasi rakyat untuk berorganisasi. “Sebagai bentuk penolakan atas Perppu ini, GBSI Kabupaten DPP GSBI serta KSPI, akan mendatangi gedung DPR RI,” ujar Dadeng Selasa (15/8/2017).

BACA JUGA: GSBI: 80 Persen Buruh di Kabupaten Sukabumi Terjerat Utang Rentenir

Ia menyerukan agar seluruh anggota organisasi, aktif dan bersatu dengan seluruh rakyat guna menentang seluruh aturan dan kebijakan fasis pemerintahan Jokowi-JK yang menindas rakyat.

"Kami Perwakilan GSBl Kabupaten Sukabumi. Akan melakukan aksi dalam berbagai bentuk, guna menentang setiap kebijakan pemerintah yang anti rakyat,” katanya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI