Sukabumi Update

Polres Sukabumi Ciduk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, amankan pelaku pemakai dan pembuat Ijazah palsu di wilayah hukumnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga, terkait kepemilikan akta autentik, yakni Ijazah palsu di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, kata Syahduddi, dilakukan penyelidikan oleh jajarannya, dan hasilnya pada 10 Agustus 2017 ditemukan salah seorang warga Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, yakni YL (30 tahun) pelaku pemesan sekaligus pengguna ijazah palsu.

BACA JUGA: Pabrik Pupuk Palsu Cikembar Kabupaten Sukabumi Disegel Mabes Polri

"Memang benar, dia (Pelaku-red) mengakui bahwa menggunakan ijazah palsu," sebut Syahduddi, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/8/2017).

Pelaku (YL), rinci Syahduddi, mendapatkan ijazah tersebut dari MB (48 tahun), melalui perantara, AA (43 tahun) yang memesan sesuai permintaan YL kepada TS (53 tahun). Adapun YL lanjut Syahduddi, menyerahkan uang kepada MB sebesar Rp7 juta, dan selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada TS Rp5 juta, serta kepada AA Rp1 juta, dengan proses pembuatan ijazah tersebut kurang lebih selama 15 menit.

"Kemudian keempat orang ini dijadikan tersangka dengan peran yang berbeda-beda. YL sebagai pemesan dan pengguna ijazah palsu, MB sebagai yang memasarkan, AA pelaku pemesanan, dan TS sebagai pembuat ijazah palsu," rincinya.

BACA JUGA: Jelang Ramadhan Uang Palsu Beredar di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi, Pedagang Bumbu Jadi Korban

Para tersangka, kata Syahduddi, seperti YL (Pengguna ijazah palsu) dikenakan Pasal 263, dan atau Pasal 266 KUHPidana. MB yang turut serta membantu dan mendapatkan keuntungan dari pemalsuan dikenakan Pasal 263 Jo 55 KUHP, dan atau Pasal 266 JO 55 KUHPidana.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan aksi penipuan ini," tandas Syahduddi.

BACA JUGA: Modal Sertifikat Palsu, IRT Warga Titisan Sukalarang Tipu IRT Lainnya Hingga Puluhan Juta

Ia pun menjelaskan, pelaku membuat atau mencetak ijazah dengan cara mengedit terlebih dahulu di komputer, lalu dicetak menggunakan printer sendiri, serta disahkan menggunakan cap universitas yang dibuat.

"Adapun barang bukti yang diamankan, printer merk Epson L210 warna hitam, stempel, bak tinta, kertas bahan untuk ijazah, obeng kecil, kunci pas, ijazah palsu yang sudah jadi, tatakan dari alumunium, hardisk eksternal untuk menyimpan data," tutupnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI