Sukabumi Update

Soal PLPR Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

SUKABUMIUPDATE.com - Soal pembangunan Pelabuhan Laut Pegumpan Regional (PLPR) dilahan yang masih proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hanson R Sanger, kuasa hukum penggugat angkat bicara.

Pembangunan PLPR di Pantai Karang Pamulang Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang terus berjalan, menurut Hanson R Sanger sudah menyalahi aturan. Bahkan ia mengatakan setelah melalui proses persidangan di PTUN Bandung, bahwa keterangan yang dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Thendy Hendrayana adalah bohong.

"Tidak ada transaksi jual beli. Itu fakta persidangan, saat kami menerima eksepsi jawaban dari tergugat. Transaksi akte jual beli itu tidak ada," kata dia.

BACA JUGA: Soal PLPR, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Dinilai Berbohong dan Gagal Faham

Sebab, sambung Romi panggilan akrab Hanson R Sanger, pemilik terakhir yaitu Surono membuat permohonan pelepasan hak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi cq Dinas Pehubungan Kominfo yang sekarang sudah berubah menjadi Dinas Perhubungan.

"Saya menggugat karena tanah 600 meter milik klien saya itu memang secara defacto dan secara yuridis memang tidak masuk di sertifikat 73 itu," tandasnya.

Ia menjelaskan SPPT kliennya itu, berbeda dengan SPPT Surono Haryanto dan nilai NJOP nya pun jelas berbeda. “Dari lokasinya, lahan kita berada di depan, sedangkan tanah Surono berada di belakang dan disampingnya. Kendati berada dibelakang, nilainya lebih besar. NJOP klien saya Rp103 ribu, sedangkan NJOP Surono haryanto Rp335 ribu. Anehnya pemerintah membayar pelepasan hak dengan nilai lebih besar dan bilangnya jual beli total Rp7 miliar lebih," ungkapnya.

BACA JUGA: Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi: Saya Yakin Menang

Pada saat menjalani persidangan di PTUN Bandung, Romi mengaku sempat mempertanyakan kepemilikan tanah yang di sengketakan, yaitu tanah yang 600 meter milik kliennya yang diakui oleh Dinas Perhubungan masuk sertifikat no 73.

"Waktu itu Kepala Dinas bertanya kepada pemilik tanah, apakah tanah 600 meter yang dipinggir jalan itu masuk di sertifikat 73. Oh iya betul. Kami nyatakan klaim itu terlambat sebab proyek sudah jalan, transaksi sudah dibayar, berarti sudah clear and clean. Pemerintah tidak mungkin ceroboh untuk membayar suatu objek yang ternyata hari ini sengketa," tambahnya.

Romi menilai dari proses pengerjaan PLPR yang masih berlanjut tersebut, tidak sesuai perundang-undangan, padahal ada sebagian tanah yang di-PTUN-kan.  Menurutnya, selama proses persidangan belum selesai pengerjaan projek tersebut sejatinya di berhentikan dulu.

BACA JUGA: Tahun Ini, Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Regional Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Dilanjut

"Apakah nilai tersebut sudah sesuai perundang-undangan dan telah dinilai tim independen yang ditunjuk oleh negara? Pertanyaan itu tak di awab sampai hari ini baik dalam eksepsi maupun dupliknya. Dari itu, saya nanti akan memasang papan peringatan di lahan yang 600 meter itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan menanggapi pembangunan PLPR masih proses pembangunan tahap kedua.

Namun, usai tudingan para aktivis lingkungan dan bantahan Kepala Dinas Perhubungan menanggapi soal pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) yang masih proses pembangunan tahap kedua padahal lahan yang di bangun PLPR tersebut masih proses gugatan di PTUN Bandung, membuat kuasa hukum penggugat Hanson R Sanger angkat bicara.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI