Sukabumi Update

Akses Jalan Ditutup, Pihak Pembangunan Rumah Sakit Klaim Sudah Penuhi Keinginan Warga Gunungpuyuh Ko

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga di sekitar RT 03 dan RT 02, RW 12, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengeluhkan proyek pembangunan rumah sakit swasta di wilayah mereka.

Pasalnya, dengan adanya proyek rumah sakit tersebut, akses jalan selebar kurang lebih 1,6 meter dengan panjang sekitar 100 lebih tersebut untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang biasa mereka gunakan selama puluhan tahun, kini ditutup pihak pelaksana pembangunan.

BACA JUGA: Proyek Jalan Fiktif Rp1,5 Miliar di Cikidang Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan

"Sudah lama sebagian warga di sini, terutama yang memiliki kendaraan mengunakan jalan itu untuk aktivitas sehari-hari. Tapi kini, setelah ada pembangunan rumah sakit, ditutup, tak bisa lagi dilalui," kata Ketua RT 03, Kampung Tanjungsari, Nanang (41 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/9/2017).

Mewakili aspirasi warganya, Nanang pun meminta agar pemilik pembangunan rumah sakit tetap membuka akses jalan.

BACA JUGA: Talud Proyek Kantor Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Jebol

"Kami tidak menolak pembangunan rumah sakitnya, kami hanya meminta akses jalan tetap dibuka," harapnya.

Sementara Koordinator pengawas pembangunan rumah sakit, Dicky Permana menjelaskan akses jalan yang biasa digunakan sebagian warga sekitar itu sudah masuk dalam lahan tanah milik pribadi pihak pengembang. Legalitas dokumen kepemilikan lahannya pun, kata Dicky, sudah sah dan diakui lembaga pertanahan terkait.

"Sesungguhnya pihak owner dan konsultan sudah mengadakan sosialisasi dan rapat koordinasi di kelurahan yang dihadiri oleh perwakilan warga RT 03, dan RT 02, serta Ketua RT masing-masing, juga Ketua RT 12, juga lurah. Perangkat dari kelurahan lainnya, juga Danramil," kata Dicky, dalam kesempatan terpisah.

BACA JUGA: Audensi Soal Proyek Gedung Dewan Kabupaten Sukabumi Batal, BASB Kecewa

Hasil sosialisasi itu, terang Dicky, menghasilkan satu keputusan bersama, yakni akses jalan warga yang ditutup itu sebenarnya dari dulu bukan jalan umum, melainkan hanya jalan menuju rumah pribadi sejumlah warga yang kebetulan memiliki kendaraan.

"Setelah dijual kepada pihak owner,  tanah tersebut memang sempat terbengkalai lumayan lama hingga akhirnya  oleh warga dipergunakan untuk dijadikan bengkel, garasi, dan jalan setapak, tanpa seizin ataupun meminta izin terlebih dahulu kepada pihak pemilik," bebernya.

Ia pun mengungkapkan, karena dikhawatirkan aktivitas di lahan tersebut terus menjamur, maka pemilik lahan berinisiatif segera melakukan pembenahan lahan untuk selanjutnya akan dibangun rumah sakit.

"Dalam sosialisasi juga disepakati akses jalan yang  ditutup, maka pihak owner memberikan kebijakan untuk tetap memberikan akses jalan setapak. Biaya pembangunan jalan setapak untuk warga juga dari pihak pemilik. Jadi kurang bijaksana gimana coba?," tanyanya seraya menutup pembicaraan.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI