SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan bangunan toko semi permanen yang menempati lahan PT Pratama di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dihancurkan alat berat, Rabu (6/9/2017).
Pantauan sukabumiupdate.com, ratusan personel dari kepolisian, Satpol PP, dan lainnya diterjunkan untuk membantu mengamankan eksekusi lahan seluas 5.800 m2. Tanah atau lahan milik perusahaan tersebut, sebelumnya diklaim ahli waris keluarga Abullah (48 tahun).
BACA JUGA:Â Kasus Sengketa dan Perkara Tanah di Kota Sukabumi Relatif Sedikit
Sebelumnya, sengketa lahan tersebut pun telah naik ke persidangan perdata, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Hasilnya dimenangkan pihak tergugat, dalam hal ini PT Pratama yang sebelumnya sudah merasa membeli tanah tersebut kepada orang tua penggugat, yaitu (Alm) Andi.
Namun, seiring perjalanan waktu salah seorang ahli waris, (Abdullah) mengklaim tanah yang luasnya 5.800 m2 itu adalah miliknya, warisan dari alm orag tuanya, dan tanah tersebut disewakan kepada pihak lain.

Sehingga, pihak penyewa lahan tersebut pun membuka usaha toko, dan warung-warung di atas tanah milik PT Pratama.
Topik (35 tahun), pemilik toko asal Cianjur ini mengaku sudah menyewa lahan yang kini diratakan PT Pratama. Sebelumnya, ia menyewa lahan yang luasnya sekitar 20 m2 dengan biaya Rp500 ribu per bulan, kepada pemilik lahan (Abdullah).
BACA JUGA:Â Tak Jelas, Langkah DPTR Kabupaten Sukabumi Selesaikan Kasus Kecamatan Sukaraja Serobot Tanah Warga
“Baru mendirikan bangunan tersebut sekitar dua bulan ini dengan menghabiskan biaya kurang lebih Rp28 juta, dan kini bangunan tersebut diratakan alat berat oleh pihak pengadilan,†aku Topik, kepada sukabumiupdate.com, siang tadi.
Kini, dirinya hanya bisa meratapi nasibnya bersama puluhan pedagang lain yang menngalami nasib sama, tanpa ada kejelasan hukum.
Selama berlangsung eksekusi lahan tersebut dihadiri pihak PN Cibadak, serta Muspika Sukalarang.
Editor : Administrator