SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pedagang dan pemilik kios yang sebelumnya menempati lahan milik PT Pratama di Kampung Baros, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hingga kini masih bertahan di lokasi pasca pembongkaran atau eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, pada Rabu (6/9/2017).
Informasi dihimpun, mereka akan menunggu Abdullah yang mengaku selaku ahli waris tanah tersebut dan telah menyewakannya kepada para pedagang atau pemilik kios.
BACA JUGA:Â Pasrah, Ratusan Bangunan Diratakan Alat Berat di Sukalarang Kabupaten Sukabumi
Pantauan sukabumiupdate.com, di lapangan pun kini tinggal puing-puing bangunan yang rata dengan tanah. Sementara beberapa pemilik kios mengamankan bahan-bahan material bangunan miliknya yang masih utuh dan bisa dipakai kembali, seperti kayu, atap asbes, dan material lainnya.
Sedangkan aparat kepolisian, dan petugas lainnya masih berjaga-jaga di lokasi lahan yang disengketakan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Buyung (45 tahun) pemilik toko kaset yang bangunannya hancur mengaku akan menunggu kejelasan dari pihak yang telah menyewakan lahan tersebut, yaitu Abdullah yang kini sedang menjalankan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah.
BACA JUGA:Â Kasus Sengketa dan Perkara Tanah di Kota Sukabumi Relatif Sedikit
“Setibanya nanti (Abdulloh), kami (Para pedagang) sebagai penyewa lahan di tanah ini akan mempertanyakan hak,†aku Buyung, kepada sukabumiupdate.com, di lokasi, Kamis (7/9/2017).
Menurutnya, selaku pihak yang menyewa lahan, apa akan ada penggantian uang yang telah masuk sebagai biaya sewa. “Kami dan para pedagang lainnya akan menanyakan kepada Abdullah, bila dirinya sudah tiba dari Mekkah,†tuturnya.
Editor : Administrator