Sukabumi Update

Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Reklame Go-Jek yang Belum Mengantongi Izin

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kota Sukabumi, Jawa Barat, tertibkan reklame Go-Jek (Ojek Online) di Jalan A Yani, lantaran belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (14/9/2017).

Berdasarkan surat rekomendasi Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz kepada pimpinan Go-Jek, bahwa dalam jangka setahun, angkutan berbasis online tidak boleh beroperasi, sebelum memenuhi persyaratan dan kesepatan terhadap ojek konvensional.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Media Promosi

"Belum masuk kurun waktu satu tahun, dan penuhi persyaratan sudah melakukan promosi dan melaggar, memasang iklan di atas reklame," ucap Kepala Bidaang (Kabid) Penegakkan Perda dan Sumber Daya Aparatur Sapol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela penertiban, siang tadi.

Karena itu, tambah Sudrajat, atas dasar kompirmasi pihak DPMPTSP, dan Dishub, pihaknya pun mencabutnya karena tidak memiliki izin atas pemasangan iklan di seputaran ruas Jalan A Yani, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Selain PKL, Reklame Bodong di Kabupaten Sukabumi Bakal Dilibas

"Mereka (Go-Jek) sempat mempertanyakan pencabutan tersebut, dengan dalih sudah diurus oleh pusat. Orang pusat kan harus berhubungan dengan daerah, ternyata di daerah diabaikan, dan tidak ada rekomendasi dari DPMTSP," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga terfokus dengan masalah keamanan dan ketertiban umum, dimana sudah jelas yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratanya.

BACA JUGA: Ganggu Estetika, Papan Reklame di Purabaya Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan Warga

"Mereka telah melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2012, tentang tata cara penyelenggaraan reklame, oleh karena itu, kita tertibkan," tandasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI