SUKABUMIUPDATE.com – Rencana pemerintah bakal menambah jalur rel Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi menjadi dua trek, sepertinya tak lama lagi bakal segera terwujud.
Pantauan sukabumiupdate.com, kini di lapangan pun mulai dilakukan pengukuran lahan oleh sejumlah petugas.
Namun informasi dihimpun, surat edaran mengenai hal itu, ternyata hanya sebatas beredar sampai di tingkat RT saja.
Inilah isi surat pemberitahuan pelaksanaan mapping, pendataan aset PT. KAI (Persero). Dengan Nomor, KA.203/lX/8/DO.1-2017. sifat terbatas, dari Daop l Jakarta, tertanggal 12 September 2017.
BACA JUGA:Â Terancam Digusur, Masyarakat Pinggir Rel KA Cicurug Kabupaten Sukabumi Resah
Tertuju lurah di tempat, tidak terisi. Empat poin yang tertera di surat tersebut, 1 dengan hormat menujuk a. Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor R4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kereta Api Indonesia (Persero), b. Surat Menteri Negara BUMN Nomor PER-06/MBU/201 tanggal 30 Desember 2011 perihal pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Poin ke 2. Berdasarkan poin (Satu) di atas, bersama ini disampaikan bahwa Tim penjagaan Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta akan melaksanakan kegiatan mapping/pendataan aset dan/atau bangunan yang berada di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) antara stasiun Bogor, sampai dengan Stasiun Sukabumi yang masuk di wilayah Kelurahan Bapak/Ibu, mulai tanggal 13 September 2017 sampai dengan selesai.
Poin ke 3. Terkait dengan hal tersebut di atas mohon bantuan Bapak/Ibu lurah untuk menyampaikan kepada warganya yang menggunakan aset tanah dan/bangunan yang berada di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk kerjasama guna kemudahan dalam pelaksanaan mapping/pendataan dimaksud.
Poin ke 4. Hanya terulis, demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan tetima kasih.
BACA JUGA:Â Hore, Tak Lama Lagi Jalur KA Bogor-Sukabumi Dibangun Dua Jalur
a/n Eksekutive Vice President Daerah Operasional I Jakarta. Senior Manager Penjagaan Aset Daop I Jakarta.
Drajad Firmansyah Koesoemapoetra.
Dan tembusan Internal maupun Eksternal, tembusan Eksternal seperti 1. Kapolsek, 2. Danramil, 3. RW, dan 4. RT.
Namun, ketika dikonfirmasi ke Kapolsek Cicurug, Kompol Suhardiman, dan Danramil Cicurug, Kapt Inf Dadang Hasbilah, keduanya pun membantah hal itu.
“Tidak ada tembusan sama sekali, soal surat edaran tersebut ke saya,†terangnya, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/9/2017).
Editor : Administrator