SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan salah satu tower milik perusahaan telekomunikasi yang ditengarai belum memiliki ijin, memancing emosi Seksi Trantib Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, hingga pihaknya memutuskan jaringan listrik tower tersebut.
“Nakalnya perusahaan seluler, mendirikan tower di atas Ruko, di Kampung Keboncau, RT 02/02, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, tanpa dilengkapi perijinan yang sah, membuat kita mengambil langkah, yaitu memutus aliran listrik kerjasama dengan petugas PLN,†sesal Kasi Trantib Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/9/2017).
BACA JUGA:Â Dihentikan, Pembangunan Tower Milik PT TBG di Cicurug Kabupaten Sukabumi
Pemutusan aliran Listrik ini, menurutnya, sebagai langkah untuk menghentikan beroperasinya tower tersebut.
“Hal itu dilakukan, karena tower tersebut bodong, belum memiliki perijinan yang resmi. Sama sekali belum menempuh proses perijinan, mulai dari lingkungan, apalagi terbit (Ijin) dari Diskominfo, dan Dinas Perijinan. Sehingga, kalau kami lakukan, upaya pemutusan aliran listrik diharapkan pihak perusahaan menghadap ke kantor Kecamatan Cicurug,†tandasnya.
BACA JUGA:Â Rekomendasi Tower Cicurug Kabupaten Sukabumi untuk Combat Portable
Langkah itupun terpaksa diambil, karena pihaknya tidak bisa melayangkan surat teguran kepada pemilik tower, sebab tidak diketahui keberadaan alamatnya.
“Kami merasa kecolongan dan kecurangan yang lakukan oleh perusahaan pemilik tower. Apabila pihak perusahaan tidak proaktif, maka Seksi Trantib bakal melakukan penyegelan tower tersebut,†Tegas Uko, sapaan akrabnya.
Editor : Administrator