Sukabumi Update

Alasan Hakim PN Kelas IB Cibadak Kabupaten Sukabumi, Vonis Bebas Ketiga Pelaku Kasus Pembunuhan

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibadak, dalam putusannya akhirnya memvonis bebas ketiga terduga pelaku kasus pembunuhan Mumuh (65 tahun), warga Kampung Cilangkop, RT 04/02, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga dukun santet.

Humas PN Kelas IB Cibadak, Rio Barten TH mengungkapkan alasan hukum atas perkara tersebut, menurut putusan majelis hakim berdasarkan pertimbangan.

BACA JUGA: Curhat Keluarga Mumuh Setelah Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi

“Alasan hukumnya atas perkara tersebut kurang lebih beginilah, majelis hakim berpendapat, alat bukti yang diajukan penuntut umum, tidak dapat menimbulkan keyakinan hakim. Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka diputus dengan keputusan bebas. Kira-kira begitulah, intisari keseluruhannya,” ungkap Rio, kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017).

Sementara keluarga Mumuh, mengaku tidak tahu, ada putusan bebas dari pihak pengadilan. Sariah (55 tahun), istri almarhum korban pun meminta keadilan atas putusan tersebut.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI