SUKABUMIUPDATE.com - Sedikitnya ada empat desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran dana desa.
Selain itu, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi, juga menerima laporan tiga desa lainnya yang diadukan masyarakat, masih terkait penggunaan anggaran dana desa yang diduga tidak tepat sasaran.
BACA JUGA:Â Kades Girijaya Memilih Mundur, Setelah Dituduh Selewengkan Dana
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Sukabumi, Inspektur Satu (Iptu) Deni Miharja mengatakan, saat ini sudah ada empat orang Kepala Desa (Kades) yang dinyatakan bermasalah dan berstatus tersangka pelanggaran penyalahgunaan anggaran dana desa.
“Desa-desa yang saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka, ada empat desa. Yaitu Desa Balekambang, Cijalingan, Ubrug, dan Desa Pangumbahan,†ujar Deni, kepada sukabumiupdate.com merinci, saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2017).
BACA JUGA:Â Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap Modus Kades Selewengkan DAD dan ADD
Deni menambahkan, selain keempat Kades tersebut, ada tiga desa lainnya yang diadukan, tapi tidak bisa menanggapinya, karena faktanya tidak akurat, dan ranahnya masih dalam lingkup inspektorat.
“Ada juga desa lainnya. Tiga desa yang diadukan, tapi kita tidak menanggapinya, karena tidak akurat, serta selebihnya kita kembalikan ke inspektorat,†pungkasnya.
Editor : Administrator