SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, angkat bicara soal vonis bebas kepada tiga tersangka pelaku pembunuhan yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibadak, baru-baru ini.
"Mengenai vonis bebas tersebut, kita akan melakukan upaya hukum. Yaitu kasasi," terang Kepala Kejari, Sopyan Selle, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela pemusnahan barang bukti Narkotika, dan barang bukti lainnya di halaman parkir Kejari, Kamis (19/10/2017).
BACA JUGA: Uang Palsu Senilai 700 Juta Rupiah Dibakar Kejari Kabupaten Sukabumi
Sopyan pun mengaku perkaranya sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) , dan kini tinggal menunggu hasilnya.
"Jadi begini, putusan hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Silahkan menilai, kejaksaan punya alat bukti, punya argumentasi, berdasarkan hukum," imbuh Sopyan.
BACA JUGA:Â Barang Bukti Kejahatan di Sukabumi Senilai Rp1,5 Miliar Dimusnahkan, Ini Detilnya
Beberapa perkara yang telah diputus oleh hakim dalam persidangan sebelumnya, kata Sopyan, faktanya dalam kasasi yang diajukan banyak dikabulkan MA.
"Lihat di Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) alat buktinya, di kasasi terbukti, masuk," pungkasnya.
Editor : Administrator