SUKABUMIUPDATE.com – Persoalan sengketa lahan dengan perkara No.80/G/2017/PTUN.BDG, sejatinya Forum Peduli Karang Pamulang Palabuhanratu (FPKP2) tidak anti pembangunan.
Ketua Koordinator FPKP2, Yan Rizal Usman meminta agar pembangunan dilakukan dengan cara yang benar. Bangunlah, kata Yan, dermaga di tempat yang tidak bermasalah. Bukankah, lanjut Yan masih banyak titik pantai lain di Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Â Terus Menuai Kecaman Proyek PLPR Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

BACA JUGA:Â Tempat Main Dibangun PLPR, Karang Pamulang Tetap Tempat Favorit Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi
“Janganlah seperti kasus PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional), dari segi administrasi saja yang elementer sudah terjadi maladministrasi (cacat hukum). Contoh, SK (Surat Keputusan) Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan (3/7/2014-KP 686 Tahun 2014) terlampir di buku Andal (Analisa Dampak Lingkungan) versi Dishub (Dinas Perhubungan) Provinsi Jabar (Jawa Barat), sebagai pemrakarsa. Seharusnya tertulis, Kelurahan Palabuhanratu. Namun dalam SK ini tertulis, Desa Karangsari. Yang benar itu, di RW 30 Babadan, RT 03 Kampung Gunung Butak, Desa Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi,†ujar Yan, kepada sukabumiupdate.com membeberkan, Rabu (25/10/2017).
Yang menduga dalam pembangunan proyek PLPR ini sudah digelontorkan miliaran rupiah dengan sejumlah prosedur yang penuh tanda tanya. “Ingat, Majelis Hakim, nama Karangsari hanyalah nama hotel setempat. Belum lagi koordinat yang tercantum di buku Amdal ini ada yang menyebutkan, berlokasi di Kabupaten Bogor. Aneh kan. Oleh karenanya, terlanjur dugaan kerugian negara lebih besar, cegahlah sedini mungkin,†sampainya.
Editor : Administrator