Sukabumi Update

Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi: Keenam WNA yang Diamankan Legal

SUKABUMIUPDATE.com – Keenam Warga Negara Asing (WNA), asal China yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (23/10/2017), serta diserahkan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II di Jalan Lingkar Luar (Jalur) Sukabumi, Jawa Barat, ternyata dinyatakan tidak masuk dalam kategori ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah mengatakan, keenam WNA yang diamankan di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaannya tidak masuk dalam kategori ilegal, sebagaimana dugaan semula.

BACA JUGA: Enam WNA Cina Diamankan dari Tambang Emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

“Dari hasil pemeriksaan, keenam WNA dapat menunjukan dokumen perjalanan, seperti Paspor, Visa, maupun bukti pembayaran pajak (DPKK) yang selanjutnya dikonversi menjadi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sebagai legalitas kegiatan di wilayah Indonesia,” beber Hasrullah, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/10/2017).

BACA JUGA: Ini Rekomendasi DPR untuk Atasi Tenaga Kerja Asing Ilegal

Berdasarkan hal tersebut, pihak Imigrasi pun tidak memberikan tindakan, berupa deportasi, melainkan peringatan terhadap pihak perusahaan untuk segera mengkonversi pembayaran DPKK menjadi IMTA untuk menghindari praduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di masa mendatang.

“Pemeriksaan yang kami lakukan, tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah. Karena menyangkut hubungan dua negara. Hari ini, keenam WNA tersebut bisa langsung ke luar, dijemput oleh sponsornya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Enam TKA Cina Diamankan dari Tambang Emas Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi

Seperti dilansir sebelumnya, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengamankan keenam WNA asal China di Kampung Cimalati, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Senin (23/10/2017).

Keenamnya (WNA) diamanan karena diduga tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Disnakertrans, Ali Iskandar, usai menyerahkan keenam orang WNA China tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II di Jalan Lingkar Luar (Jalur) Sukabumi.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI