Sukabumi Update

Kadishub Kota Sukabumi Murka, Gara-gara Manajemen Go-Jek tidak Hadir dalam Sosialisasi

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Abdul Rachman menilai, manajemen pengusaha angkutan online, Go-Jek yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, tidak Koperatif.

Penilaian tersebut dilontarkan Abdul, lantaran pihak manajemen online tidak hadir saat sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan mulai besok, Rabu (1/11/2017), di Kantor Dishub Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Dishub Kota Sukabumi Panggil Angkutan Online dan Konvensional, Ada Apa?

"Mereka (manajemen online, Go-Jek) sudah kita undang, tapi malah tidak datang, dan malah menyuruh berkoordinasi ke pusat. Kan sudah jelas, pusat mengeluarkan aturan yang harus kita taati. Kenapa kita yang harus berkoordinasi. Ini kan operasionalnya wilayah kita," ketusnya, kepada sukabumiupdate.com usai sosialisasi, Selasa (31/10/2017).

Abdul menegaskan, jika mereka masih tetap bersikap tidak koperatif, maka terancam aplikasinya dibekukan, bahkan pembekuan perizinan. Apalagi hari ini, sambung dirinya, pertemuan terakhir sosialisasi, setelah seminggu ini.

BACA JUGA: Sopir Angkot Demo, Akses Jalan R. Syamsudin Kota Sukabumi Ditutup

"Didalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, salah satunya kita bisa mengambil tindakan disamping penutupan aplikasi, pencabutan, sampai pencabutan izin," tegasnya.

Menurutnya, pada prinsipnya terus komunikasi yang nantinya menghasilkan win-win solution. "Komunikasi akan terus menerus dilakukan, sampai betul-betul paham. Tadi juga pengguna angkutan konvensional sudah mulai mengerti, dan memahami itu," tuturnya.

BACA JUGA: Tolak Angkutan Online, Ribuan Sopir dari Berbagai Jurusan Geruduk Pemkot Sukabumi

Senada Ketua Paguyuban Angkutan Online Sukabumi, Muamar Ramadhan sangat menyayangkan sikap Go-Jek tidak koperatif untuk ikut dalam sosialisasi. Sebab, lanjutnya, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 akan diberlakukan besok (Rabu-red).

"Saya pribadi, saat membaca Permenhub beberapa kali, tidak ada masalah, termasuk tarif. Hanya saja, bentuknya jangan disamakan dengan angkutan konvensional, karena kita lebih eksklusif, seperti halnya di kota-kota lain, termasuk penempatan stiker," sampainya dalam kesempatan sama.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI