SUKABUMIUPDATE.com – Sembilan narapidana yang diduga memiliki barang terlarang, saat penggeledahan mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (1/11/2017), kini dikarantina dengan cara dimasukan ke sel isolasi, selama dua minggu.
"Ya, sembilan orang yang terbukti memiliki alat komunikasi, sudah kami masukan ke sel isolasi, selama dua minggu, dan tidak diberikan waktu berangin-angin, termasuk waktu besuk keluarganya. Dengan harapan, agar tidak mengulangi lagi kesalahannya,†ujar Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Nyomplong, Alviantino, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (2/11/2017).
BACA JUGA: Penggeledahan Lapas Nyomplong Kota Sukabumi, Petugas Temukan Barang Terlarang
Alviantino pun mengaku, hal itu terjadi karena keterbatasan pihaknya, sehingga bisa masuk barang terlarang tersebut. Karena itu, lanjut dirinya, di awal menjabat tersebut akan lebih memaksimalkan lagi pemeriksaan serta meminta bantuan dari kepolisian untuk menempatkan anggotanya di portil depan.
BACA JUGA:Â Lapas Nyomplong Kelas II B Sukabumi, Temukan Puluhan Barang Terlarang di Kamar Tahanan
"Paling tidak, kami berusaha semaksimal mungkin. Penggeledahan serta pemeriksaan diperketat, baik saat pengunjung datang, maupun ketika pulang sidang, dan sebelumnya, memang ada penangkapan dari kunjungan juga,†bebernya.
Kalau memang terus terulang, tambah Alvian, narapidana tersebut akan dipindahkan, supaya mereka sadar, dan tidak membuat kesalahan lagi.
BACA JUGA:Â Bawa Barang Haram, Tahanan Ini Diamankan Petugas Lapas Nyomplong Kota Sukabumi
"Barang-barang terlarang tersebut ditemukan di lemari box, dalam bantal, serta gantungan baju. Agar mereka (narapidana) bisa berkomunikasi dengan keluarga. Kedepannya, saya mengusulkan kepada pimpinan untuk dibuatkan wartel dalam kamar (Lapas),†tutupnya.
Seperti dilansir sebelumnya, Lapas Kelas II B Nyomplong, menemukan sejumlah barang terlarang, saat penggeledahan mendadak di kamar tahanan.
Editor : Administrator