SUKABUMIUPDATE.com - Oknum guru diduga pelaku pencabulan kepada siswi salah satu SMA Swasta di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya diamankan aparat Polsek Cikembar, Jumat (3/11/2017).
Kapolsek Cikembar, AKP I Djunaedi mengungkapkan, sebelumnya mendatangi kediaman terduga pelaku di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
BACA JUGA:Â Bibi Korban: Pihak Sekolah di Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ancam Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Muridnya
Namun, lanjut dirinya, terduga sedang tidak berada di rumahnya, hanya ada kedua orang tuanya, dan mereka pun pro aktif, berjanji akan mengantarkannya langsung ke Mapolsek.
“Ternyata, pagi hari ini, orang tua pelaku mengantarkan (HS) ke Mapolsek, dan kami pun langsung melakukan penangkapan,†ungkap Djunaedi, kepada sukabumiupdate.com, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pagi tadi.
BACA JUGA:Â Banyak Tanda Merah di Leher Anaknya, Orang Tua Murid Polisikan Oknum Guru SMA di Cibadak Kabupaten Sukabumi
Dia pun menjelaskan, terduga melakukan tindak pidana pencabulan dibawah umur, dan akan dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun, serta maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini sekarang dalam tahap penyidikan. Visum sudah ada, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah, dan langkah selanjutnya, kami lakukan penahanan serta akan menyerahkan pelaku ke pengadilan,†jelasnya.
Editor : Administrator