Sukabumi Update

Soal Izin, DPMPTSP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Saling Lempar

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dadang Eka, mengaku tidak bisa berkomentar banyak, terkait persoalan izin tempat hiburan malam dan hotel.

“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Sementara saya arahkan ke Dinas Pariwisata,” singkatnya kepada sukabumiupdate.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (3/11/2017).

Begitupun dengan Dinas Pariwisata. Sekretaris Dinas Pariwisata, Yudi Panca Yoga pun malah menyarankan, agar menghubungi bahawannya, ketika ditanya hal yang sama, soal perizinan tersebut.

BACA JUGA: Soal Bangunan Liar, Sekda Kabupaten Sukabumi: Kita Sudah Melakukan Action

“Nanti saya akan teruskan ke seksi atau bidangnya ya,” tulisnya melalui chat WhatsApp, kepada sukabumiupdate.com dalam kesempatan terpisah.

Seperti dilansir sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Aliran Sesat (Brantas), kembali mempersoalkan sejumlah bangunan liar, dan tempat hiburan yang disinyalir tidak berizin.

Hal itu, dikemukakan mereka dalam audensi bersama jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/10/2017).

Menurut Sekjen Brantas, Budi Adinata, maraknya bangunan yang diduga tidak berizin dihampir sepanjang Pantai Palabuhanratu, dibiarkan begitu saja.

Padahal dulu pun pernah disampaikannya, saat audensi pertama, kedua, dan ketiga. Namun, kata Budi, sejauh ini belum ada tanggapan serius dari pihak pemerintah daerah (Pemda).

BACA JUGA: Sekdis Pariwisata Kabupaten Sukabumi: Selama Ini Memang Belum Pernah Ada Insentif

“Dulu pernah saya sampaikan, ketika audensi pertama, kedua, hingga audensi ketiga. Tanggapannya sama saja, lebih ke teknis. Padahal, menurut saya simple, ketika aturannya secara Perpres, Pemda, sudah bikin. Kenapa tidak bisa langsung ke eksekusi saja,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, usai audensi.

Budi menambahkan, tak hanya bangunan saja yang diduga tidak memiliki izin, namun juga ada beberapa tempat hiburan yang ditengarai tidak berizin pula.

“Bukan hanya bangunan saja, tapi ada juga tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Karena kedapatan beberapa struk di tempat hiburan yang bertuliskan, ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan,” sebutnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI