Sukabumi Update

Pasca Bubun Masuk Bui, Tiga Petani Pasirdatar Kabupaten Sukabumi Belum Dieksekusi

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga penggarap di lahan HGB (Hak Guna Bangunan) Pasirdatar, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum dieksekusi. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 bulan kurungan badan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat, setelah proses bandingnya ditolak hakim.

"Doakan saja dalam waktu dekat, ketiganya bersedia datang ke LP Nyomplong untuk mulai menjalani masa hukuman, tanpa harus dijemput paksa atau eksekusi," jelas Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, Yeriza Adhya.

BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

Kepada sukabumiupdate.com beberapa waktu lalu, Yeriza menegaskan bahwa putusan ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ditingkat pengadilan tinggi.

12 Juli 2017 lalu, Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan 4 orang bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak, dan dihukum pidana kurungan 15 hari.

Kemudian ke-4 nya melakukan banding, dan pada 14 September 2017, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak.

BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa

Pengadilan Tinggi Jawa Barat memutuskan ke empatnya bersalah dengan pidana kurungan 1 bulan penjara. "Bukan hanya menguatkan tapi menambah jumlah hukuman dari 15 hari menjadi 1 bulan hukuman," lanjut Yeriza.

Pada tanggal, 27 Oktober 2017 silam, salah seorang terdakwa Bubun Kusnadi bin Kosasih, mulai menjalani masa hukuman di Lapas Nyomplong.

BACA JUGA: Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya hingga kini belum menjalani masa hukuman. Ketiganya atas nama Hartono alias Mistono bin Wignyo Sudarno, Usman bin Usup dan Suryadi alias Asep Anang bin Anang.

"Saya sangat berharap ketiganya kooperatif seperti pak Bubun. Untuk memulai melakukan masa hukuman," pungkas Yeriza.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI