SUKABUMIUPDATE.com - Tower telekomunikasi milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) yang berada di Kampung Simpang RT 03 /08 Dusun Pananggapan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap sudah melewati  jatuh tempo perjanjian antara warga  sekitar dengan pemilik  tower (red-PT STP) warga meminta pihak perusahaan untuk  segera  membongkarnya.Â
Menurut mediator antara warga dengan pihak perusahaan Unang Sudaya( 50 thn) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan warga ke pihak perusahaan, yang diwakili olehAgus Taman, pada hari Rabu, (1/11/2017), melalui saluran telpon, pesan  warga bahwa perjanjian antar warga dan perusahaan  sudah jatuh tempo, masyarakat tetap pada pendiriannya bahwa tower tersebut harus segara dibongkar "Tuntuan warga dan hasil musyawarah disepakati bahwa tower harus segera dibongkar" jelas Unang.
BACA JUGA:Â Warga Cikangkung Kabupaten Sukabumi Nonaktifkan Tower PT Teledyno Karya Utama
Menurut  Unang,  keberadaan tower di kampunya tidak  mungkin bisa aktif kembali. Menurutnya  pihak perusahaan akan segera membuat surat pernyataan pembongkaran. Siapapun yang berusaha ingin menjadi mediator atau berusaha  ingin menyelesaikan masalah tower ini sudah tidak bisa lagi, pintu musyawara sudah ditutup, "Masalah kontrak lahan itu urusan pihak perusahaan dan pemilik lahan, intinya masyarakat menunggu proses pembongkaran, pintu musyawarah, sudah ditutup warga". tutur Unang.
Sementara itu kordinator warga, yang berada di sekitar tower tersebut, Deni Muldani (37 th),  mengatakan bahwa warga tetap menuntut  tower milik PT STP, harus segera dibongkar, "Keputusan warga sudah final dan tidak ada musyawarah lagi, tower harus dibongkar, kami sudah lelah dan pihak perusahaan mungkin sama lelahnya." ucap Deni dengan nada geram.
Editor : Administrator