Sukabumi Update

Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi Tolak Kasasi Tiga Terdakwa Penyerobotan Lahan Pasirdatar

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya kasasi yang dilakukan tiga terdakwa kasus penyerobotan tanah di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, gagal. Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh tiga petani penggarap ini.

"Alasan utamanya adalah ancaman hukuman untuk ketiga terdakwa ini tidak memenuhi persyaratan berkas kasasi. Jadi tidak dilanjutkan," jelas humas PN Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rio Barten, Kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/11/2017),

Rio menambahkan, permohonan kasasi ketiga terdakwa pertanggal 2 November 2017. Permohonan ini kemudian dipelajari sebelum mengeluarkan penetapan tentang permohonan kasasi.

BACA JUGA: Ini Pasal untuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT SNN di Pasirdatar Kabupaten Sukabumi

"Jadi intinya penetapan itu permohonan kasasi dari ketiga terdakwa tidak dapat di terima, jadi tidak akan diproses lebih lanjut," jelas Rio.

Surat edaran Mahkamah Agung RI No 11 tahun 2010 menjadi dasar keputusan penolakan kasasi ini. Menurut Rio, dalam kasus ini ketiga terdakwa diancam hukuman kurang dari  tiga bulan.

"Jadi berkas tidak bisa diajukan untuk kasasi sehingga permohonan kasasinya ditolak melalui penetapan ketua pengadilan negeri, untuk ketiga terdakwa," lanjutnya.

BACA JUGA: P21 Berkas Perkara Pengrusakan Kantor PT SNN di Caringin Kabupaten Sukabumi Sudah Ditangan Jaksa

Putusan ini juga didasari pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 tahun 2012. "Ditegaskan upaya hukum untuk kasasi tindak pidana ringan tidak dapat dilakukan kasasi, maksimal tiga bulan itu pidana ringan, itu selalu dengan perkara ancaman dengan maksimum tiga bulan, makanya hukum ke enam bulan dia jadi pidana singkat, tipiring maksimal tiga bulan kebawah," ungkap Rio.

Terkait terdakwa bisa langsung ditahan pasca penolakan kasasi, Rio menegaskan itu adalah upaya hukum berdasarkan putusan sebelumnya.

"Kalau soal ditahan masuk sel bisa upaya hukum, kalau putusannya denda tidak bisa selesai sudah tidak usah di panjang panjang lagi," pungkasnya.

BACA JUGA: Kesaksian Petani Penggarap Sukamulya Kabupaten Sukabumi, Setelah Kembalikan Lahan ke PT SNN

Pasca ditolaknya kasasi, saat ini ketiganya menunggu eksekusi sesuai dengan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, yaitu hukuman kurungan badan satu (1) bulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa atas nama Hartono, Usman dan Suryadi mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Bersama Bubun Kusnadi, mereka dijatuhi sanksi kurungan badan satu bulan untuk kasus penyerobotan lahan HGB (Hak Guna Bangunan) PT Suryanusa Nadicipta.

Bubun tidak melakukan upaya kasasi dan lebih memilih menjalani putusan PT Jawa Barat, di Lembaga Pemasyarakatan Nyomplong Sukabumi. Sementara tiga lainnya berusaha kasasi walaupun akhirnya gagal, dengan status belum menjalani masa hukuman kurungan 1 bulan.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI