SUKABUMIUPDATE.com - Warganet, yaitu pemilik akun Facebook Gunawan Talen, berkirim surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Bupati, dan intansi, terkait pendirian menara (tower) telekomunikasi di Kampung Cipetir, Desa Cicareh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Gunawan, keberadaan tower yang kini sedang dalam proses pembangunan itu diduga tidak mengantongi izin.
Sehingga dirinya melakukan pengecekan, seperti mengkonfirmasi terhadap intansi terkait, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
BACA JUGA:Â Tower Provider Indosat Resahkan Warga Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, tidak sampai hanya terhadap dinas itu saja, tapi konfirmasi juga dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ternyata keberadaannya (tower) tersebut belum terdaftar di dua dinas tersebut.
â€Saya sudah melakukan pengecekan kepada dua dinas tersebut, Diskominfo, dan DPMPTSP, dan dua dinas itu membenarkan bahwa menara tower tersebut tidak ada izinya,†tulisnya kepada sukabumiupdate.com saat dikonfimasi melalui chat WhatsApp, Rabu (15/11/2017).
Gunawan menambahkan dari hasil konfirmasi intansi terkait akan melakukan pemanggilan kepada pemilik vendor dan bakal segera ditindaklanjuti, jika memang pengerjaannya masih berlangsung sampai dengan dilakukan eksekusi untuk dibongkar.
BACA JUGA:Â Kasi Trantib Cicurug Kabupaten Sukabumi, Dibuat Berang Dengan Munculnya Tower Bodong
“Hasil dari konfirmasi terhadap intansi tersebut, mereka berjanji akan memanggil pihak vendor, dan kalau sampai masih membandel, akan ditindaklanjuti sampai dengan pembongkaran,†sampainya.
.jpg)
Namun lanjutnya, saat ini proses pembangunan (tower) tersebut masih berlangsung, seperti tidak melakukan tindakan sama sekali, tidak seperti apa yang telah dijanjikannya.
“Sejauh ini proses pembangunan tersebut masih saja terus berlangsung, seperti tidak ada tindakan sama sekali dari dinas terkait,†tutupnya.
BACA JUGA:Â Tak Jelas Kepemilikan, Trantibum Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Kesulitan Data Tower
Berikut postingan Gunawan Talen dalam akun Facebook miliknya.
Ass ...Wr..Wb
Selamat Pagi BUPATI. Apakah Perbup no 95-tahun 2016-masih berlaku dari pembangunan TMB –Kp Cipetir Rt013/Rw001,Desa Cicareuh,Kecamatan Cikidang.
TERANGKANLAH
Editor : Administrator