SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Mohamad Muraz, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Hanafie Zain, tidak hadir dalam persidangan kelima, dengan tersangka Irwan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2017).
Informasi dihimpun, kedua orang penting di Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi ini jadi saksi dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita.
BACA JUGA:Â Sidang Lanjutan Kasus Pasar Pelita, PN Sukabumi Hadirkan Kepala Dinas
“Ya, Pak Muraz, dan Pak Hanafie, berhalangan hadir. Karena ada sesuatu hal yang harus dikoordinasikan, baik di Jakarta, maupun di Bandung,†terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ganora Zarina, kepada sukabumiupdate.com seusai pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman Kejari, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sukabumi, siang tadi.
Namun menurut Ganora, keduanya berjanji akan kooperatif menghadiri sidang berikutnya. Kendati begitu, lanjut dirinya, bila sampai tiga kali dalam pemanggilan tapi tidak hadir juga, pihaknya bakal melakukan upaya lain. “Batasannya sampai tiga kali. Jika tidak hadir, baru akan dijemput paksa. Hari ini (Kamis-red) baru pemanggilan pertama," ujarnya.
BACA JUGA:Â Irwan di Sidang, Eks Pedagang Pasar Pelita Nangkring di Kantor PN Kota Sukabumi
Ganora menambahkan, dalam persidangan nanti, siapapun bisa saja menjadi tersangka, tinggal melihat fakta-fakta yang ada.
“Lihat saja nanti, fakta di persidangan. Siapa pun juga bisa jadi tersangka. Jadi, saya tidak bisa berkomentar lebih. Bisa jadi tersangka atau tidak, kedua saksi itu,†kilahnya.
Editor : Administrator