SUKABUMIUPDATE.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) Kota Sukabumi membekukan diri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan.
"Ya kemarin DPD (Dewan Perwakilan Daerah) LSM Kompak Kota Sukabumi membuat pernyataan membekukan diri sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Agus kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/11/2017) di Kantor Kesbangpol Jalan Lettu Bakrie.
BACA JUGA:Â Marak Tindak Kriminal Berkelompok, LSM di Kota Sukabumi Ikut Resah
Ditambahkan Agus, pernyataan tersebut disampaikan melalui Ketua Umum DPP Kompak, Idod Juhandi, dengan alasan akan konsolidasi baik pada pengurus, anggota ataupun konsolidasi administrasi.
"Ketika LSM kompak itu mau mengaktifkan kembali, harus mengacu pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) serta tujuan dibentuk LSM tersebut. Lalu disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dicatat sebagai badan hukum," jelas Agus.
Karena menurut Agus, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi LSM dikeluarkan oleh Kemendagri (Kementrian dalam negeri) tidak lagi melalui pemerintah daerah atau Kesbangpol tapi langsung dari pusat.
"Intinya sesuaikan organisasi LSM itu harus sesuai dengan ADART, dan tujuan organisasi seperti apa. Karena kalau saya lihat semua LSM yang sudah terdaftar ADART bagus hanya saja kadang ada oknum," tandasnya.
Editor : Administrator