SUKABUMIUPDATE.com – Puluhan penghuni kos-kosan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pasangan remaja bukan suami istri (Pasutri), terjaring razia anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Jawa Barat, diempat titik berbeda, Jumat (24/11/2017) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 tahun 2017 mengenai kos-kosan, dan kontrakan.
BACA JUGA: Petugas Satpol PP Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Amankan Ibu Muda, Kenapa?
"Empat titik yang kami yaitu Jalan Siliwangi, Cimanggi, Ciseureuh dan Jalan Cemerlang. Kami menemukan puluhan penghuni tidak memiliki KTP bahkan pasangan remaja yang bukan suami istri didalam kamar," ujar Ajat, kepada sukabumiupdate.com, sesuai razia.
Ajat mengaku, bagi pasangan remaja yang bukan suami istri akan dibawa ke kantor untuk di data dan dipanggil orang tuanya. " Setelah kami panggil orang tua mereka baru diperbolehkan pulang," tutur Ajat.
Bagi pengelola maupun pemilik Kos-kosan dan kontrakan, Ajay mengimbau hendaknya mentaati peraturan daerah yang sudah ada serta membuat tata tertib jam malam.
"Tata tertib Kosan dibuat, jam berkunjung, disiapkan ruang untuk tamu sehingga yang berkunjung tidak diterima dalam kamar dan berbuat yang tidak diharapkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Â Satpol PP Kota Sukabumi Razia Pengamen, Eh Malah Temukan Ratusan Obat Terlarang di Taman Urang
Sementara Wanda (21 tahun) warga jalan Cemerlang mendukung razia kosan tersebut dan berharap tidak hanya sekali lantaran menurutnya razia kosan dapat mengurangi kegiatan negatif yang dilakukan remaja.
"Bagus sih, sering-sering aja razia. Khawatir mereka berbuat tidak baik (Kumpul Kebo) didalam kamar," singkatnya.
Editor : Administrator