SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan guru honorer dari berbagai lembaga pendidikan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, seperti guru-guru honorer tingkat SD, SMP,  dan guru Taman Kanak-kanak (TK), hingga kini merasa belum mendapat perhatian Bupati Sukabumi.
"Melalui Undang-undang (UU) Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dan mudah-mudahan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah (Pemda) memperhatikan hal ini,†beber Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cicurug, Supriatna, kepada sukabumiupdate.com di sela-sela acara HUT PGRI, Sabtu (25/11/2017).
BACA JUGA: Peringati Hari Guru, Ketua PGRI Kota Sukabumi: Tong Loba Kaberangan
Ada dua pegawai, kata Supriatna, pertama PNS, kedua pegawai pemerintah yang berdasarkan kontrak kerja keharusan di dalam Juknis BOS harus dilegasikan oleh Surat Keputusan (SK) daerah, sampai saat ini belum semuanya ada, sebagian atas dasar SK Pemda.
Untuk Dinas Pendidikan (Disdik) sampai saat ini, Â dirinya, di ata sudah melalui Disdik, mudah-mudahan honorer bisa diakomodir diterbitkan SK Bupati Sukabumi.
“Meskipun demikian, kami tetap mensuport para guru honorer, agar tetap konsisten dalam proses mengajarnya. Meskipun pernah ada informasi, para guru honorer akan demo ke Disdik, namun kami imbau, jangan melalui demo, perwakilan saja, baik dari Pokja atau melalui PGRI,†sampainya.

Karena itu, lanjutnya, beberapa bulan lalu sudah dilakukan pendataan dan sudah dikirim ke Disdik Kabupaten Sukabumi, namun sampai sekarang belum terlihat respon dari Pemda.
“Selama ini honor para guru, berdasarkan aturan yang ada, memang disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di kesatuan masing-masing. Kadang sesuai alokasi dari BOS, 15 persen, itupun tidak memenuhi dari kapasitas 50 persen guru honorer,†terangnya.
Sehingga, sambung Supriatna, Kepala Sekolah mengusahakan untuk mencapai 50 persen. “Mayoritas honor yang diterima oleh guru honorer, berkisar paling sedikit per bulan Rp500 ribu, kalau bagi guru swasta ada peluang mendapat sertifikasi. Namun, kalau disatuan sekolah negeri, tidak mendapatkan,†tuturnya.

Dan mereka, kata Supriatna, sudah mengabdi sebagai tenaga honorer, hingga 15 tahun, paling sedikit ada yang 3,5 tahun, bahkan ada yang usianya sudah menginjak 40 tahun.
Namun demikian, Supriatna pun membangkitkan kesadaran kolektif guru dalam meningkatkan disiplin dan etos Kerja untuk penguatan pendidikan karakter. “Mudah-mudahan dengan momentum ini sehingga bisa para siswa Solehah dan berdaya saing, sesuai dengan visi Disdik Kabupaten Sukabumi,†tandasnya.
Sementara Guru MTS Sadamakti Tarbiyatul Falah, Ade Saprudin menambahkan, guru harus meningkatkan profesionalismenya, bukan hanya sebagai pengajar, namun lebih dari seorang pendidik, mengingat saat apa yang dilakukan anak didiknya, terutama di bidang ilmu dan tekhnologi, sehingga mengetahui apa yang dilakukan anak didik.
BACA JUGA: Camat Cicurug Kabupaten Sukabumi, Ajak Guru Terapkan Azas Disiplin
“Apa lagi honor yang kami terima per bulan, hanya Rp500 ribu-Rp700 ribu, mana mungkin cukup. Honor sejak 1991, dan terbantu dari program sertifikasi, sebesar Rp1,5 juta per bulan dan inpassing diseterakan dengan golongan PNS, diukur dari masa honor. Dan harapannya, guru honor agar dapat perhatian dan kesejahteraan dari pemerintah,†keluhnya.
Editor : Administrator