SUKABUMIUPDATE.com - Asep Saepul Rohman Ketua Komunitas Kaki Daun (KKD), menyesalkan tentang keberadaaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL). Perda tersebut menurut Asep, tumpul, hanya sebatas lembaran pasal dan ayat yang tidak ada artinya, Kamis (28/11/2017).
“Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSPKBL, tumpul, tidak lebih dari lembaran pasal dan ayat yang tidak ada artinya†tutur Asep.
BACA JUGA: Maraknya Mini Market di Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Kasi Disperdagkop UKM
Asep menjelaskan Perda TJSPKBL tersebut, selama ini belum pernah disosilisasikan pada masyarakat, apalagi dijalankan sesui amanat Perda tambah Asep. Padahal menurut dirinya, saat ini di Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah dibetuk forum Corporate social responsibility (CSR), namun lagi-lagi forum tersebut, lanjut Asep belum melakukan kegiatan apapun.
“Padahal Forum CSR sudah dibetuk lama, sebagai implementasi lahir Perda Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL)†jelas Asep, disela-sela kegiatan Gerakan Menanam Rakyat Sejahtera (Gema Raksa) di Kampung Genteng Desa Ambar jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Padahal lanjut Asep, menurut data yang dia miliki kerusakan alam hampir mencapai 60 persen, yang disebabkan oleh ulah manusia dan imbas negatif dari banyak industri di setiap daerah. Ia berharap Perda tentang TJSPKBL, jika dijalankan minimal bisa mengurangi dampak keruskan lingkungan. “Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini, akibat ulah manusia dan maraknya industri di berbagai daerah, jika saja Perda tersebut bisa dijalankan, setiknya akan mengurangi kerusakan lingkungan†pungkas Asep.
Editor : Administrator