SUKABUMIUPDATE.com - Kini, oknum guru ngaji sekaligus imam berinisial DK (49 tahun) asal Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hanya bisa pasrah meringkuk di hotel prodeo Mapolsek Nyalindung.
Informasi dihimpun, aksi bejad pria berstatus duda ini diduga menyodomi korbannya hingga beberapa kali dalam rentang waktu setahun di beberapa lokasi, seperti di rumahnya bahkan mesjid.
BACA JUGA:Â Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid Dalam Masjid di Nyalindung Kabupaten Sukabumi
"Rencananya, Kamis (7/12/2017), dia serta barang buktinya, berupa celana, selempang, baju koko, dan jaket, akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi," ujar Kanit Reskrim Polsek Nyalindung, Aipda Yadi Apriyadi, kepada sukabumiupdate.com ketika dikonfirmasi, Selasa (5/11/2017).
Sementara untuk korban pencabulan sesama jenis ini kata Yadi, statusnya masih merupakan pelajar. “Dari hasil visum diketahui, korban telah mendapat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngajinya," tambahnya.
Yadi menjelaskan, motif pencabulan itu akibat didasari tak kuat menahan hasrat berahinya, lantaran pelaku sudah menduda selama 2,5 tahun. Kebetulan, sambung Yadi, tersangka mengaku tertarik kepada korban dan setiap mencabulinya kerap mengiming-imingi uang Rp10 ribu-Rp30 ribu, baju, serta jaket," sebutnya.
BACA JUGA:Â Ketua RT dan Teman Cabuli Bocah Disabilitas di Lengkong Kabupaten Sukabumi: Hanya Tiga Kali
Dari pengakuannya, lanjut Yadi, pelaku sudah tiga kali melakukan. “Namun kami masih terus menyelidikinya. Lokasinya di rumah korban dan di mesjid, di mana dia mengajar ngaji,†terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Yadi, tersangka terancam pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor : Administrator