Sukabumi Update

Pertambangan Pasir Besi di Pantai Karang Bolong Kabupaten Sukabumi Ilegal?

SUKABUMIUPDATE.com - Izin pertambangan pasir besi di sekitar Pantai Karang Bolong, Kecamatan Cibitung hingga kini masih jadi tanda tanya. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan pasir besi di salah satu kawasan yang masuk area Geopark Nasional Ciletuh Palabuhanratu tersebut.

Informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan di Karang Bolong dilakukan tujuh perusahaan berbeda. Tak kurang dari 80 mobil truk pengangkut pasir besi beroperasi setiap malam hari.

BACA JUGA: Hasil Rakor Penanganan Tambang Pasir Besi Kabupaten Sukabumi, Akan Dibentuk Tim Terpadu

Saat dikonfirmasi, Bupati Marwan pun mengaku tak tahu banyak soal perizinan tambang pasir besi di Karang Bolong. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin pertambangan di Pantai Karang Bolong.

"Pertambangan di Karang Bolong itu entah siapa yang memberi ijin, karena waktu saya menjabat wakil Bupati, saya hanya menandatangani dua perusahaan saja, yaitu SBP dan S2P," ujar Marwan ditemui dalam kegiatan Festival Geopark Ciletuh Palabuhanratu di Surade, Sabtu (9/12/2017).

BACA JUGA: Hadiri Rakor Tambang Besi, Wabup Sukabumi: Semua Sama-sama Ingin Kabupaten Sukabumi Lebih Baik

Izin yang dimaksud Bupati Marwan adalah untuk eksploitasi Pasir Besi di Kecamatan Tegal Buleud. Itu menegaskan, izin aktivitas pertambangan di Karang Bolong masih misterius.

Di sisi lain, Bupati Marwan mengaku segera merealisasikan tim investigasi pertambangan di sepanjang wilayah selatan Sukabumi. Hal tersebut akan dilakukan bersama kepolisian. 

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI