Sukabumi Update

Warga Pertanyakan Legalitas Makam Tionghoa di Cidahu Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga dan perwakilan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan perizinan pemakaman warga Tionghoa, di Kampung Pasir Tangkil RT 9 RW 3, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Warga meragukan legalitas perizinan pemakaman.

Masalah itu dibahas dalam musyawarah yang digelar di aula Kantor Kecamatan Cidahu, Senin (11/12/2017). Jalannya musyawarah berlangsung tertib hingga disetujui beberapa kesepakatan.

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, komplek pemakaman dimiliki keluarga Siek. Meski luas, pemakan diklaim hanya untuk keluarga saja.

BACA JUGA: 26 Warga Ciwaru Kabupaten Sukabumi Tuntut Ganti Rugi Penggunaan Lahan

“Surat izin membangun sudah dikeluarkan oleh pihak desa pada 2012. Pada waktu itu, orangtua kami  berwasiat ingin dimakamkan disini jika meninggal, “ ujar Rosa Rosdayanti, perwakilan keluarga Siek dalam musyawarah.

Rosa menambahkan, pihaknya juga menyertakan surat ijin lingkungan dari warga Kampung Pasir Tangkil RT 9 RW 3. Tidak hanya untuk pemakaman, tapi juga untuk bangunan villa, dan resort.

“Total luas tanahnya 9.675 meter persegi, yang digunakan untuk pemakaman keluarga 1.800 meter persegi,” kata Rossa.

BACA JUGA: Soal Tambang Emas di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Kepala BPMPT: Bukan Kita yang Mengeluarkan Izin

Hal serupa juga diakui Sekretaris Desa Tangkil, Cecep Saperi. Cecep mengaku telah menandatangani surat perizinan pemakaman warga Tionghoa.

"Saya buat salah satunya surat pernyataan ijin lingkungan. Waktu itu saya serahkan kepada RT dan diketahui oleh Ketua RW setempat, " kata Cecep.

Penandatanganan terpaksa dilakukan Cecep, karena saat itu Kepala Desa Tangkil sedang tidak ada. Cecep berfikir, ini hanya soal izin lingkungan pemakaman keluarga, dan tidak perlu diurus di tingkat kecamatan.

BACA JUGA: 22 Tahun AQUA Ambil Air di Sukabumi Tanpa Izin

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan menilai perizinan pemakaman keluarga yang sudah ditempuh terbilang cacat. Ia menyarankan, agar perizinan pemakaman keluarga tionghoa ditempuh sebagaimana mestinya.

Deni mengatakan, apa yang dipertanyakan warga menurutnya wajar, dan bukan berarti warga Desa Tangkil intoleran. Ia menyarankan pemilik lahan tidak melakukan pemakaman di lokasi tersebut, selama izin belum dipenuhi.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI