Sukabumi Update

Tiga Kali Walikota Sukabumi tak Penuhi Panggilan Jaksa di Sidang Pasar Pelita, Terancam Panggil Paks

SUKABUMIUPDATE.com - Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain kembali mangkir dari panggilan jaksa dalam persidangan kasus tipu gelap uang pedagang Pasar Pelita. 

Ketidakhadiran kedua saksi tersebut disampaikan melalui surat resmi dan dibacakan Hakim Ketua AA Oka Parama. Walikota Muraz sedang berada di Bandung, sementara Hanafie Zain di Jakarta.

BACA JUGA: Sidang Kasus Pasar Pelita, JPU Ungkap Dugaan Kelalaian Pemkot Sukabumi

Jaksa penuntut umum (JPU) Suntoro mengatakan, pemanggilan saksi ini sudah ke tiga kalinya. Pihaknya akan kembali memanggil kedua saksi tersebut untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

"Kita akan panggil lagi kalau kembali tidak hadir, maka tinggal hakim yang menetapkan atau perintah hakim untuk jemput paksa. Sebab kami tidak punya kewenangan itu, "ujar Suntoro, kepada awak media, Senin (18/12/2017).

Menurutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi sudah memanggil keduanya sesuai dengan tupoksinya. Namun sebenarnya lanjut Suntoro, saksi tidak harus didatangkan apabila dinyatakan sudah lengkap.

"Sesuai dengan ketentuan, kita fokusnya di pembuktian dengan unsur yang didakwakan. Apabila sudah dinyatakan lengkap, saksi yang lain tidak datang juga selesai," jelasnya.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Pasar Pelita, PN Sukabumi Hadirkan Kepala Dinas

Nemun demikian, Suntoro menegaskan akan melaporkan ke Kejari untuk kembali memanggil kedua saksi itu. "Intinya kalau panggil paksa itu keputusan Hakim," pungkasnya.

Dua saksi lain yang dihadir dalam persidangan tersebut diantaranya, Sukiman Sugita Direktur PT AKA dan Maria Josephine dari Bank BCA.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI