Sukabumi Update

Tersangka Pasar Pelita Kota Sukabumi, Irwan Kekeh Ngaku tak Bersalah

SUKABUMIUPDATE.com - Irwan, terdakwa kasus penipuan penggelapan uang pedagang Pasar Pelita, kembali menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (28/12/2017).

Namun dalam persidangan kali ini tampak sepi, jika dibandingkan dengan beberapa persidangan sebelumnya. Dalam persidangan kali inipun, Irwan masih tetap bersikukuh, bahwa dirinya tidak bersalah dalam hal ini.

Menurutnya, yang seharusnya bertanggung jawab akan hal ini adalah PT Anugerah Kencana Abadi (AKA), meskipun dirinya terbukti melakukan transaksi, dengan sejumlah bank, memakai nama dan tandatangan pribadi.

BACA JUGA: Hadir di Persidangan Pasar Pelita, Eks Sekda Kota Sukabumi Bikin Hakim Gregetan

Pantauan sukabumiupdate.com, Irwan dicecar pertanyaan, baik oleh Hakim Ketua maupun Hakim Anggota. Dalam persidangan, Irwan kembali mengulas dan menceritakan kisahnya, saat PT AKA memenangkan proses lelang. Irwan juga mengakui, dirinya pernah bergabung dalam tim teknis pengerjaan pasar.

Irwan pun diberikan pertanyaan, mengenai bagaimana PT AKA mempersiapkan perusahaan sewa kantor di atas lahan milik Pertamina, di Jalan Otto Iskandardinata.

Tak hanya itu, Irwan juga diberikan pertanyaan, bagaimana mulai merekrut karyawan, hingga memungut uang dari para pedagang yang memesan kios, los, dan konter. Bukti transaksi tersebut dibuktikan dalam bentuk kwitansi.

BACA JUGA: Tertutup untuk Media, Akhirnya Wali Kota Sukabumi Hadiri Sidang Pasar Pelita

Menurutnya, berdasarkan penandatanganan perjanjian, pada 25 Maret 2015, seharusnya pasar sudah harus selesai, pada 30 bulan, setelah tandatangan, yakni Januari 2018.

"Tahapannya buat penampungan, pindahin pedagang, bongkar pasar, lalu bangun pasar. Tapi sempat ada kendala, pedagang enggak mau pindah dagang, sebelum lebaran," akunya.

Dalam perjalanannya, Irwan juga berinisiatif membongkar pasar, tanpa adanya izin tertulis dan lisan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Irwan mengaku, tidak mengetahui, jika ada aturan larangan pungutan uang, sebelum pasar dibangun 20 persen.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang Pasar Pelita, Deklarator GP4 Sindir Walikota Sukabumi & Mantan Sekda

Bahkan pedagang juga diberikan kepercayaan, pasar pasti terbangun karena ada investor yang akan membiayai pembangunan pasar.

Namun dalam perjalanannya, para pedagang mencium adanya ketidakberesan, karena pasar tidak juga dibangun. Sehingga pedagang menuntut uang dikembalikan. Bahkan Irwan juga menyebut, pernah pihak Pemkot bertemu PT AKA, ada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kapolres, Dandim, Kejari, Ayep, dan pejabat lainnya yang tidak begitu dia kenal.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI