Sukabumi Update

Edarkan Uang Palsu di Pantai Loji, Tiga Pria Terancam 15 Tahun Penjara

SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polres Sukabumi bersama Polsek Simpenan, mengungkap sindikat peredaran uang Palsu yang disinyalir sengaja disebarkan pada momen pergantian tahun. Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu disita sebagai barang bukti.

"Kami menangkap tiga orang pelaku peredaran uang palsu di sekitar Pantai Loji," ujar AKBP Nasriadi, Kapolres Sukabumi saat menggelar rilis pers di Mapolres Sukabumi, Senin (1/1/2017).

BACA JUGA: Uang Palsu Senilai 700 Juta Rupiah Dibakar Kejari Kabupaten Sukabumi

Tiga orang pelaku yakni IY (36 tahun), AS (47 tahun), dan OS (43 tahun) punya peran yang berbeda-beda. Satu orang sebagai ketua kelompok pengedar, pemilik dan satu orang lainnya bertugas mengedarkan uang palsu.

Untungnya, perbuatan curang mereka diketahui seorang pemilik warung di Pantai Loji. Sadar menerima uang palsu, pedagang melapor ke petugas keamanan yang selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian.

BACA JUGA: Hindari Penipuan Upal Saat Tahun Baru, Ini Tips Kapolres Sukabumi

"Modusnya pura-pura beli rokok. Sasaran mereka adalah uang asli, atau uang kembalian dari para pedagang," kata Nasriadi.

Polisi menyita sebanyak 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100 rbu, serta uang hasil kembalian senilai Rp 80 ribu. Para pelaku bakal dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI