Sukabumi Update

Pengadilan Negeri Sukabumi Tunda Sidang Pasar Pelita, Ini Alasannya

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang ke -12 terkait kasus tipu gelap uang para pedagang pasar pelita dengan terdakwa Irwan ditunda Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (4/1/2017).

Informasi dihimpun, sidang ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk menyiapkan pembacaan tuntutan.

"Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan pihak JPU kepada terdakwa. Namun ditunda dan sidang akan diagendakan ulang Kamis (11/1/2018) minggu depan," terang panitera sidang, Tatang Mahmud kepada sukabumiupdate.com, seusai sidang.

BACA JUGA: Tersangka Pasar Pelita Kota Sukabumi, Irwan Kekeh Ngaku tak Bersalah

Tatang mengaku belum bisa menjelaskan terkait agenda sidang selanjutnya lantaran majelis hakim yang lebih berhak memaparkannya.

"Soal JPU  belum bisa menyiapkan tuntutan, itu biar majelis hakim yang berbicara. Saya tugasnya hanya koresponden. Yang jelas, Kamis depan sidang kembali dilanjutkan," pungkasnya.

Editor : Administrator

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI