SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama Cibadak mencatat sebanyak 1.665 kasus perceraian terjadi di tahun 2017. Dari sekian banyak kasus, faktor ketidakharmanonisan dalam rumah tangga menjadi yang tertinggi, yakni 566 Kasus.
Menepati posisi kedua, faktor terjadinya perceraian yakni masalah ekonomi yang mencapai 277 kasus. Kemudian, tidak adanya tanggung jawab sebanyak 169 kasus.
"Yang paling banyak menerima berkas kasus perceraian yakni bulan Januari 2017 sebanyak 108 kasus," ungkap Panitera muda hukum pengadilan agama Ade Rinayanti, Selasa (9/1/2018).
BACA JUGA:Â Lemahnya Ekonomi Jadi Penyebab Perceraian di Kabupaten Sukabumi
Lebih lanjut, Rinayati menjelaskan jumlah tersebut menurun di banding tahun sebelumnya yang mencapai 1.822 kasus gugatan cerai yang masuk ke pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi.
"Ketidakharmonisan dalam keluarga masih menjadi salah satu alasan terjadinya kasus perceraian, yang mencapai 578 kasus, dan tidak adanya tanggung jawab 248 kasus," jelasnya
Editor : Administrator