SUKABUMIUPDATE.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mengantongi dua laporan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi yang kedapatan mengenakan kaos dukungan kepada salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ASN tersebut berinisial RS, seorang pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi.
BACA JUGA:Â Catat ! Foto Bareng Paslon, ASN Pemkot Sukabumi Terancam Turun Pangkat
"RS sudah kita proses serta dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi," ujar Aminuddin yang sukabumiudpate.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2018).
Aminuddin menyebutkan, terdapat dua laporan yang diterima terkait ASN yang masuk ke Panwaslu. Namun satu lagi masih dalam proses di dinas tempat yang bersangkutan bekerja.
"Ada dua orang ASN yang dilaporkan ke kami, satu sudah diberikan teguran dan satu lagi masih di proses," imbuhnya.
BACA JUGA:Â Wabup Sukabumi Minta ASN Harus Netral
Sementara itu Asisten Daerah 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Sukabumi Andri Sertiawan membenarkan telah menerima laporan dari Panwaslu bahwa RS Salah seorang pegawai BPBD kedapatan mengenakan kaos bertuliskan jargon salah satu pasangan calon.
"Sudah kami diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tegas Andri saat ditemui di ruang kerjanya.
Andri mengaku, setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala BPBD Kota Sukabumi untuk memproses ASN yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan.
BACA JUGA:Â Jelang Tahun Politik, Bupati Sukabumi Minta ASN Netral
"Ada satu lagi sedang kami proses, namun statusnya Tenaga Harian Lepas (THL) dan diarahkan untuk membuat surat pernyataan," ungkap Andri.
Andri menegaskan, jika ada ASN yang sudah benar-benar mengarah atau terlibat serta turun langsung dalam kampanye sanksinya bisa berupa pemecatan.
"Saat ini baru sebatas memberikan teguran dan menandatangi surat pernyataan ASN yang diduga memihak salah satu paslon," pungkasnya.
Editor : Administrator